11 Badut, Pengemis dan Pengamen di Kabupaten Tegal Dirazia Petugas Gabungan dari Lampu Merah

Kamis 10-10-2024,19:26 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.com - Sedikitnya 11 badut, pengemis dan pengamen yang berkeliaran di sejumlah traffic light di Kabupaten Tegal berhasil diamankan Satpol PP dan petugas gabungan. 

Tim gabungan yang meliputi anggota Satpol PP dan Polres serta petugas Dinas Sosial Kabupaten Tegal ini menyasar ke sejumlah perempatan jalan atau traffic light (lampu merah). 

Antara lain, di perempatan Singkil Adiwerna, Exit Tol Adiwerna, perempatan Patung Obor Slawi, perempatan Pasar Trayeman, perempatan PLN Slawi, perempatan Pos Rama Slawi, dan perempatan lampu merah Curug Pangkah.

Mereka terpaksa diamankan karena dinilai meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas di jalan raya.

BACA JUGA: Berkeliaran di Jalanan, Badut dan PGOT Kabupaten Tegal Dirazia Satpol PP

BACA JUGA: 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Tegal Terjaring Razia Saat Berduaan dalam Satu Kamar

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, razia Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) ini dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024. 

Dia menjelaskan, penertiban PGOT ini, pihaknya mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

"Kami juga mendasari surat perintah dari Bupati Tegal," ungkap Supriyadi, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam razia itu, tim gabungan berhasil mengamankan badut, pengamen dan pengemis. 

BACA JUGA: Kedapatan dalam Satu Kamar, 5 Pasangan Bukan Suami Istri di Brebes Terjaring Razia Pekat Petugas

BACA JUGA: Polisi Razia Pembuat Petasan di Tegal, 300 Butir Selongsong Siap Dedal Disita

Setelah didata, mereka langsung dibawa ke Rumah Singgah Trengginas Dinas Sosial Kabupaten Tegal yang berlokasi di Kecamatan Pangkah.

"Mereka akan diassesment," kata Supriyadi.

Kategori :