dr Herman berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal menyeluruh, melalui perbaikan proses operasional dan peningkatan sistem manajemen. Ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan di RSU Mitra Keluarga Tegal.
"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pasien, keluarga pasien, serta semua pihak yang terdampak oleh penghentian kerjasama pelayanan ini," tulisnya melalui pers rilis yang diterima redaksi, Selasa sore 8 Oktober 2024.
Pada bagian lainnya, dr. Herman juga berharap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, pada kesempatan lain di masa mendatang.
Ketua Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN Kota Tegal, Zaenal Abidin menegaskan diputusnya kerja sama pelayanan kesehatan rujukan di RSU Mitra Keluarga Tegal tidak akan mengganggu hak pasien.
Sebagai kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Zaenal menjamin, sanksi yang dijatuhkan terhadap indikasi kecurangan itu tidak merugikan masyarakat, utamanya peserta JKN. Karena itu, Dinkes akan mendistribusikan pasien-pasien peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit-rumah sakit lainnya.
BACA JUGA: Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Tegal Sepakati Penerapan Keselamatan Berkendara di Jalan Raya
BACA JUGA: 58 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Brebes Dinonaktifkan, Gara-gara Keterbatasan Anggaran
Sedangkan berkaitan dengan antisipasi supaya kejadian serupa tidak terulang di Kota Tegal, Zaenal menegaskan, selalu melakukan pembinaan. Selain itu, Dinkes juga akan memanggil tenaga profesi sebagai upaya preventif lanjutan.