Mulai Hari Ini, RSU Mitra Keluarga Tegal Tidak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan

Kamis 10-10-2024,12:25 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

TEGAL, radartegal.com - Mulai hari ini, Kamis 10 Oktober 2024, RSU Mitra Keluarga Tegal tidak bisa lagi melayani pasien BPJS Kesehatan. Kondisi ini terjadi setelah diputusnya kerja sama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pengakhiran diputus BPJS Kesehatan Cabang Tegal melalui surat No.: 965/VI-09/1024 Tegal tertanggal 4 Oktober 2024. Upaya tegas itu berkaitan dengan terungkapnya kecurangan berupa menagihkan tindakan yang tidak dilakukan (phantom procedure) Rp4.754.206.300,00.

Pemutusan kerjasama itu juga mendasari Peraturan BPJS Kesehatan No.6 tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Utamanya sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 19 huruf (g).

Pasal itu menyebutkan BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan dalam hal terbukti adanya tindakan kecurangan. Pengakhiran juga termaktub dalam Bab V  perjanjian kerja sama No.460/KTR/VI-09/1223 dan No.48/TGL-DIR/PKS/XII/2023 yang mengatur tentang Kecurangan dan Pemulihan Kerugian Pasal 13 ayat (1). 

BACA JUGA: Dugaan Kecurangan Klaim Fiktif Rp4,7 Miliar Lebih, RSU Mitra Keluarga Tegal Disanksi Berat

BACA JUGA: RSU Mitra Keluarga Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan, 29 Penderita HD Kronis Dirujuk ke 3 Rumah Sakit

Disebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak, bila fasilitas kesehatan diketahui melakukan tindakan yang terindikasi kecurangan. Ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan tim audit internal maupun eksternal, atau laporan rekomendasi hasil investigasi Tim AK JKN dan/atau Tim PK JKN.

Perjanjian kerja sama berakhir

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengungkapkan, berkaitan perjanjian kerja sama dengan RSU Mitra Keluarga, sudah selesai atau inkracht. Kerja sama yang diteken antara kedua belah pihak itu dinyatakan diakhiri pada 10 Oktober 2024.

Menurutnya, ada tiga hal terkait dengan inkracht-nya perjanjian kerja sama tersebut. Pertama adalah berkaitan dengan pengembalian kerugian, beber Chohari, RSU Mitra Keluarga sudah sepakat mengembalikannya sesuai dengan klaim yang ditagihkan. 

Kemudian kedua soal pemutusan sepihak, dan terakhir adalah memastikan pelayanan kesehatan tidak terkendala. Untuk poin terakhir, Chohari menggaransi, pelayanan kesehatan untuk 236.874 peserta BPJS Kesehatan di Kota Tegal tetap akan terlayani dengan baik.

BACA JUGA: Dua Rumah Sakit di Tegal Curang, Rugikan Uang Negara 4,8 Miliar Lebih

BACA JUGA: Beri Kepastian Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasioanl, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Kejari Brebes

"Utamanya terhadap pasien-pasien live saving, seperti hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kemoterapi, kanker, dan lain-lain. Ada 19 pasien hemodialisa kronis yang akan didistribusikan ke dua rumah sakit," ungkapnya.

Chohari menjelaskan kedua rumah sakit itu adalah RSI Harapan Anda dan RSUD Kardinah. Chohari memastikan sedapat mungkin BPJS Kesehatan akan merujuk pasien ke dokter yang sama, kendati harus di rumah sakit yang berbeda. 

Tanggapan RSU Mitra Keluarga

Sementara itu Direktur RSU Mitra Keluarga Tegal, dr. Herman sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan kesehatan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan kesehatan yang diberikan dapat lebih baik.

Kategori :