Dilarang Dipakai untuk Mudik, Kendaraan Dinas ASN di Tegal Dikandangkan
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Sekda Agus Dwi Sulistyantono memeriksa kendaraan dinas ASN sebelum diserahkan--
TEGAL, radartegal.com - Sejumlah kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) TEGAL diserahkan ke Sekretaris Daerah untuk dimasukkan ke garasi sementara waktu. Itu, menyusul adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik selama lebaran.
Penyerahan dilaksanakan saat Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengapelkan mobil dinas di Halaman Pringgitan Komplek Balai Kota Tegal, Selasa, 17 Maret 2026. Selanjutnya, dirinya juga menyaksikan penyerahan kunci dari perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan pihaknya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal akan diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang digunakan untuk layanan masyarakat.
Menurutnya, pelarangan itu, sesuai dengan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, dirinya berharap kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk fungsi dan kegunaannya, seperti untuk mudik.
BACA JUGA: Puasa, 12 ASN di Tegal Naik Pangkat dan Sembilan Lainnya Pensiun
BACA JUGA: Bulan Depan 12 ASN di Tegal Pensiun, Wali Kota Dedy Yon Titip Pesan Ini
"Kegiatan mudik merupakan kegiatan pribadi tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau pekerjaan sama sekali. Sehingga itu nanti bisa membebankan resiko beban untuk Pemerintah Kota Tegal," katanya.
Selain itu, kata Dedy Yon, ada juga resiko ketika nanti ada kerusakan atau musibah itu juga menjadi beban resiko dari pemerintah. Kemudian, secara etika, etik itu memang sepantasnya.
Pada giat tersebut, sebanyak 36 kendaraan operasional kepala OPD, yang diserahkan dan dibuatkan berita acara penyerahan ke Sekretaris Daerah dan kemudian kendaraan diparkirkan di kompleks Balai Kota selama libur lebaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



