Radartegal.com- Dinilai menimbulkan kerancuan, status dosen NIDN, NIDK dan NUP akhirnya dihapus oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional diberikan bagi dosen tetap.
Sedangkan NIDK atau Nomor Induk Dosen Khusus dimiliki bagi dosen tidak tetap atau kontrak.
Sementara NUP atau Nomor Urut Pendidik dimiliki oleh dosen, tutor, atau instruktur yang belum memenuhi kriteria NIDN dan NIDK.
BACA JUGA: Dosen Poltek Harber Kenalkan Virtual Tour Objek Wisata Tegal di Thailand
BACA JUGA: Dosen IBN Tegal Dilatih Penulisan Karya Ilmiah Guna Tingkatkan Kapasitas
Sebagai penyederhanaan, saat ini hanya ada dua status dosen, di antaranya dosen tetap dan dosen paruh waktu.
"Dosen tetap bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja di atas 12 SKS," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris, dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024.
Sedangkan dosen tidak tetap bekerja paruh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Diakuinya, banyaknya status dosen sebelumnya menimbulkan kerancuan.
BACA JUGA: Gelar Workshop Terkait Penelitian, IBN Tegal Sengaja 'Provokasi' Dosennya
Hal ini lantas berdampak pada batasan hak dan kewajiban dari dosen itu sendiri.
"Profesi dosen mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Di sini kita akan memperjelas bagaimana pengaturan terkait profesi dosen sendiri," terang Haris pada sosialisasi daring.
Adapun dosen tetap nantinya berhak mendapatkan jabatan akademik, sedangkan dosen tidak tetap tidak bisa mendapatkan jabatan akademik.