
Radartegal.com- Kasus guru ngaji di Bekasi yang tega mencabuli santriwatinya hingga belasan kali benar-benar membuat publik terhenyak.
Guru ngaji di Bekasi yang merupakan ayah dan anak ini diduga sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020.
Keduanya yakni Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama seorang anaknya, Muhammad Hadi Sopyan (29 tahun).
Mereka merupakan guru ngaji di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi yang diduga telah mencabuli anak muridnya.
BACA JUGA: Parah! Modusnya Ajak Ngaji, Oknum Guru Cabuli Belasan Murid Hampir Dua Tahun
BACA JUGA: Seorang Guru Madrasah di Brebes Diduga Cabuli Belasan Muridnya
Polres Metro Bekasi sukses meringkus guru ngaji Sudin dan Mohammad Hadi Sopian seorang ayah dan anak di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana terhadap empat santriwati di bawah umur.
Pada Sabtu, 28 September Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap sepasang ayah dan anak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di tempat pendidikannya.
Tersangka pertama berinisial S, sedangkan tersangka kedua berinisial MHS.
BACA JUGA: Berkenalan di Media Sosial, Pria Beristri di Cilacap Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati di Batang Berlanjut, Tersangka Jadi Tahanan Kejari
Penangkapan ini terkait laporan tiga siswi korban perbuatan tersangka kepada polisi.
Polisi memeriksa delapan saksi antara lain teman korban dan masyarakat sekitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.