DELISERDANG, radartegal.com - Makam Rindu Syahputra Sinaga (14), siswa SMP yang tewas usai mendapatkan hukuman squat jump 100 kali dari gurunya, di Deli Serang, Sumut, dibongkar, Selasa 1 Oktober 2024.
Ekshumasi makam korban di TPU Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir dilakukan polisi untuk kepentingan autopsi. Pembongkaran dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo memimpin langsung proses ekshumasi sejak pukul 09.00 WIB . Selama proses pembongkaran, di sekitar makam tampak dipadati warga.
Tampak juga keluarga dan tim kuasa hukum keluarga korban di sekitar tenda berukuran sekitar 3x5 meter. Meski begitu mereka tak bisa mendekati tenda, karena polisi memasang garis polisi di sekitar lokasi ekshumasi.
BACA JUGA: Usai Otopsi, Jenazah Korban Aksi Tawuran Remaja di Tegal Dimakamkan Malam Hari
BACA JUGA: Pastikan Penyebab Kematian, Polisi Otopsi Jenazah Korban Aksi Tawuran Remaja di Tegal
Ketahui penyebab kematian korban
Kapolresta menegaskan ekshumasi tidak lepas dari materi penyelidikan kasus kematian Rindu. Sehingga penyebab meninggalnya pelajar tersebut bisa terang bederang . "Melaksanakan ekshumasi, kegiatan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan dan juga hal yang terjadi."
Setelah ekshumasi, beber Kapolresta, nantinya tim Forensik akan melakukan analisis dan kajian penyebab kematian Rindu. Selanjutnya kesimpulan akan disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Untuk proses ekshumasi nanti dokter forensik yang secara detail akan menyampaikan, bagaimana, seperti apa, sehingga ananda kita bisa meninggal dunia," kata Raphael sebagaimana dikutip dari pojoksatu.
Tak bisa menghapal Al Kitab
Ibunda korban, Yuliana br Padang sebelumnya menceritakan apa yang dialami mendiang anaknya. Dikatakannya, anaknya mengeluhkan sakit di bagian kaki dan sekujur tubuhnya saat pulang dari sekolahnya.
BACA JUGA: Hasil Otopsi : Kekerasan Benda Tumpul Sebabkan Kematian Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Semarang
BACA JUGA: Makam Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Semarang Dibongkar, Polisi Lakukan Otopsi Jenazah
Menurutnya, anaknya mendapatkan hukuman dari gurunya, karena tidak bisa menghafal Al Kitab pada, Kamis 19 September 2024. "Hari Kamis dihukum guru dia mengeluh kakinya sakit," kata Yuliana.
Yuliana menjelaskan anaknya mendapatkan hukuman dari guru agama berinsial SWH. Kemudian, Jumat 20 September 2024, korban mengalami demam tinggi dan mengeluh semakin tak enak badan.
"Hari Jumat dia demam panas tinggi, baru hari sabtu dia gak sekolah lagi karena kesakitan. Saya bawa dia berobat, tapi tidak sembuh juga, dia terus mengeluh kesakitan 'mak sakit kurasa kakiku ini mak," tambahnya.