Stop Penyebaran Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Polisi Gandeng Direktorat Cyber dan Kominfo

Kamis 26-09-2024,09:53 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

GORONTALO, radartegal.com - Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman SIK MKP mengimbau warga menghentikan penyebaran video asusila guru dan murid. Utamanya kepada warga di Kabupaten dan Provinsi Gorontalo. 

Menurut Kapolres Gorontalo, penghentian dan menyetop menyebarkan video asusila guru dan murid tersebut demi perlindungan dan masa depan korban anak. Apalagi saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Gorontalo. 

“Kepada masyarakat dan pengguna media sosial, kami mengimbau agar stop menyebar video asusila guru dan murid tersebut. Demi perlindungan dan masa depan dari korban anak,” pinta AKBP Deddy saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo, Rabu 25 september 2024.

Kapolres menegaskan Polres Gorontalo juga sudah melakukan counter video-video asusila guru dan murid tersebut, yang sudah tersebar di media sosial (medsos). Hal itu dilakukan Direktorat Cyber bekerja sama dengan Kominfo.

BACA JUGA: Berdurasi 5 Menit, Video Guru dan Murid di Gorontalo Viral saat Berbuat Asusila dalam Ruangan

BACA JUGA: Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo Direkam HP Temannya, Sudah Dua Kali Kejadian

“Sejak awal kami menyampaikan, bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Sehingga kami berkomitmen menangani kasus ini dengan serius,” tambahnya sebagaimana dinukil dari Portal Berita Resmi Polres Gorontalo.

Berhasil diungkap polisi

Sebelumnya diberitakan Polres Gorontalo berhasil mengungkap video viral berdurasi 5 menit 48 detik yang viral tersebut. Belakangan diketahui video asusila itu direkam dengan handphone (HP) teman korban, tanpa sepengetahuan. 

Kepastian itu terungkap saat rilis kasus video asusila oknum guru dan murid di Mapolres Gorontalo, Rabu 25 September 2024. Video tak senonoh itu menampilkan adegan tak selayaknya yang dilakukan tersangka DH (57), oknum guru, dengan korban PP (17), siswa setingkat SMA.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman SIK MKP mengungkapkan saat ini kasus video asusila oknum guru dan murid itu tengah disidik. Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.

BACA JUGA: Video Kapolda Jateng Seolah Enggan Bersalaman dengan Andika Perkasa Viral

BACA JUGA: Video Viral di Medsos Siswi SMP di Tegal Mengalami Perundungan, Diduga Karena Saling Sindir

“Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang. Termasuk pelapor serta terlapor," kata Kapolres.

Kronologi video asusila oknum guru dan murid

Pada kesempatan itu, Kapolres menguraikan, kejadian berawal pada tahun 2022 saat korban mulai dekat dengan tersangka DH. Sehingga pada bulan September, keduanya sudah menjalin asmara.

Sedangkan perbuatan persetubuhan, beber Kapolres, kali pertama dilakukan sekitar Januari 2024 lalu. Sementara yang kedua dilakukan pada September 2024 di salah satu rumah teman korban, di Kecamatan Limboto Barat.

Kategori :