"Diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres.
Sementara itu terkait kondisi PP (17), siswi yang menjadi korban dalam video itu, kini dalam kondisi trauma. Kapolres menambahkan k ondisi psikologi korban sangat terpukul dan membutuhkan perhatian, karena trauma, takut, dan sangat malu.
BACA JUGA: Video Asusila Polwan Cantik Viral dan Diburu Netizen, Dia Malah Jadi DPO dan Terancam Dipecat
Karena itu, Kapolres mengimbau, masyarakat agar berh enti menyebarkan video asusila oknum guru dan murid yang sudah viral tersebut. Menurutnya, hal itu demi perlindungan dan masa depan korban.
Saat memberikan keterangan, Kapolres didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro AP SIK MT, Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja STrK SIK, penyidik, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo.