Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo Direkam HP Temannya, Sudah Dua Kali Kejadian

Kamis 26-09-2024,08:25 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

"Diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres.

Sementara itu terkait kondisi PP (17), siswi yang menjadi korban dalam video itu, kini dalam kondisi trauma. Kapolres menambahkan k ondisi psikologi korban sangat terpukul dan membutuhkan perhatian, karena trauma, takut, dan sangat malu.

BACA JUGA: Video Asusila Polwan Cantik Viral dan Diburu Netizen, Dia Malah Jadi DPO dan Terancam Dipecat

BACA JUGA: Tidak Cuma 3 Menit 18 Detik, Ternyata Beredar Juga Video Asusila di Bogor yang Berdurasi 8 Menit 47 Detik

Karena itu, Kapolres mengimbau, masyarakat agar berh enti menyebarkan video asusila  oknum guru dan murid  yang sudah viral tersebut. Menurutnya, hal itu demi perlindungan dan masa depan korban.

Saat memberikan keterangan, Kapolres didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro AP SIK MT, Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja STrK SIK, penyidik, serta  perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo.  

Kategori :