GORONTALO, radartegal.com - Video asusila oknum guru dan murid di Gorontalo, berhasil diungkap polisi. Ternyata video viral itu direkam dengan handphone (HP) teman korban, tanpa sepengetahuan keduanya.
Kepastian itu terungkap saat rilis kasus v ideo asusila oknum guru dan murid di Mapolres Gorontalo, Rabu 25 September 2024. Video berdurasi 5 menit 48 detik itu menampilkan adegan tak senonoh yang dilakukan tersangka DH (57) dengan korban PP (17).
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman SIK MKP mengungkapkan saat ini kasus v ideo asusila oknum guru dan murid itu tengah disidik. Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.
“Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang. Termasuk pelapor serta terlapor," kata Kapolres, Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA: Berdurasi 5 Menit, Video Guru dan Murid di Gorontalo Viral saat Berbuat Asusila dalam Ruangan
BACA JUGA: Video Kapolda Jateng Seolah Enggan Bersalaman dengan Andika Perkasa Viral
Kronologi v ideo asusila oknum guru dan murid
Pada kesempatan itu, Kapolres menguraikan, kejadian berawal pada tahun 2022 saat korban mulai dekat dengan tersangka DH. Sehingga pada bulan September, keduanya sudah menjalin asmara.
Sedangkan perbuatan persetubuhan, beber Kapolres, kali pertama dilakukan sekitar Januari 2024 lalu. Sementara yang kedua dilakukan pada September 2024 di salah satu rumah teman korban, di Kecamatan Limboto Barat.
Perbuatan itu sempat direkam menggunakan handphone (HP) oleh teman korban, tanpa sepengetahuan tersangka dan tersangka. Kapolres mengatakan tersangka sejak awal mendekati korban, untuk menjalin asmara dengan PP yang yatim piatu.
Tersangka DH memanfaatkan kondisi itu dengan memberikan perhatian lebih kepada PP, untuk membuatnya merasa nyaman memiliki sosok pelindung. Penyidik, ungkap Kapolres, telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus v ideo asusila oknum guru dan murid tersebut.
BACA JUGA: Video Viral di Medsos Siswi SMP di Tegal Mengalami Perundungan, Diduga Karena Saling Sindir
BACA JUGA: Video Viral di Medsos Remaja Konvoi Bawa Celurit di Tegal, Polisi Gercep Amankan Pelaku
“Terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti, dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Gorontalo,” tegasnya dikutip dari Portal Resmi Berita Polres Gorontalo.
Terancam penjara 15 tahun
Penyidik Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru, DH, sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut. DH dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.