SLAWI, radartegal.com - Maksimal penggunaan dana kampanye selama masa kampanye sebesar Rp11.018.350.000, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membatasi dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tegal tahun 2024.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini telah dibahas oleh KPU dengan Liaison Officer (LO) Paslon, LO Parpol dan Paslon terkait.
Hal ini seperti diungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto usai Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Hotel Permata Inn Slawi Kabupaten Tegal, Selasa, 24 September 2024.
"Tujuan pembatasan dana kampanye ini agar Paslon jangan sampai melebihi batas nilai kewajaran," kata Adi Purwanto.
BACA JUGA: Makna Nomor Urut Bagi Ketiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024
Hasil pembahasan itu, disepakati batasan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024 maksimal Rp 11.018.350.000.
Dia menjelaskan, nilai kewajaran itu disesuaikan dengan indeks masing-masing daerah.
Dicontohkan, indeks makan di Kabupaten Tegal sebesar Rp35.000 perorang, dan indeks makanan ringan atau snack Rp2.500 perorang.
Untuk jasa konsultan juga disesuaikan dengan daerah masing-masing.
"Indeks jasa konsultan bervariatif tergantung daerah masing-masing, bisa Rp300 juta atau Rp500 juta," kata Adi.
BACA JUGA: Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Termuda Faruq-Ashim Dapat Nomor Urut 3
BACA JUGA: Pengundian Nomor Urut Paslon di Pekalongan Ricuh, Pendukung Saling Lempar Batu
Paslon dilarang beri akomodasi berbentuk uang