Maksimal Rp11 Miliar, KPU Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Tegal

Rabu 25-09-2024,16:22 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Adi menyatakan, Paslon juga dilarang untuk memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan maupun relawan dalam kampanye. 

Peserta Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024 hanya diperbolehkan memberikan barang ataupun voucher.

"Kami serahkan kepada Paslon bentuknya seperti apa. Bisa voucher atau e-money dan bentuk lainnya," kata Adi Purwanto.

Dia menambahkan, KPU akan memberikan fasilitas penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. 

BACA JUGA: Daftar Larangan Kampanye Calon Bupati Tegal 2024, Salah Satunya Pawai Jalan Kaki atau Kendaraan

BACA JUGA: Jelang Masa Kampanye Pilkada 2024 di Brebes, KPU Deklarasi Kampanye Damai

APK ini berupa reklame atau baliho masing-masing 5 se-kabupaten, umbul-umbul masing-masing 10 tiap kecamatan, dan spanduk 1 tiap desa.

Sedangkan untuk bahan kampanye berupa Selebaran sebanyak 150.000 lembar, Brosur 150.000 lembar, Pamflet 150.000 lembar, dan Poster 150.000 lembar. 

"Paslon bisa menambah APK dan bahan kampanye maksimal 200 persen dari bantuan KPU. Anggaran KPU hanya untuk pengadaan APK dan bahan kampanye. Untuk pemasangan dibebankan kepada Paslon," tambahnya.

Sumber dana kampanye paslon

Adi menerangkan, untuk sumber-sumber dana kampanye Paslon, dari Paslon sendiri dan partai pengusung tidak terbatas. 

BACA JUGA: KPU Kabupaten Tegal Wanti-wanti soal Larangan Kampanye Pilkada 2024, Apa Saja?

BACA JUGA: 6 Penjabat Sementara Kepala Daerah Dikukuhkan Jelang Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Namun, untuk sumber dari perorangan atau pribadi, non parpol non pengusung, keluarga Paslon atau parpol atau relawan, dibatasi maksimal Rp75 juta. 

Sedangkan, untuk sumbangan dari Parpol non pengusung, lembaga berbadan hukum, dan swasta lainnya, maksimal Rp750 juta. 

"Dana kampanye dilarang bersumber dari pihak luar negeri, baik pribadi ataupun badan hukum, baik NJO atau pemerintah luar negeri, uang hasil pidana, APBN, APBD dan BUMDes. Jika masih tetap menerima, maka ada konsekuensi yakni tindak pindana penjara maksimal 36 bulan, kemudian denda Rp36 juta," terang Adi. 

Kategori :