9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
8. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
10. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye," kata Dian, usai acara Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, di Hotel Permata Inn Slawi.
Meski kampanye bisa dilakukan di perguruan tinggi, sambung Dian, namun dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
BACA JUGA: Pemantau Pilkada Tegal 2024 Sepi Peminat, 6 Bulan Dibuka Belum Ada Pendaftar
BACA JUGA: Pastikan Pilkada Serentak 2024 di Tegal Berlangsung Jurdil, DPC PDI Perjuangan Bentuk Tim 20
Metode kampanye yang dibolehkan
Lebih lanjut Dian memaparkan beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan Paslon Bupati Wakil Bupati Tegal 2024, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya.
1. Pertemuan terbatas.
2. Tatap muka atau dialog.
3. Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.
4. Penyebaran bahan kampanye.
5. Pemasangan alat peraga.
6. Iklan media massa cetak dan elektronik.
"Serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
Dian mengungkap, untuk metode kampanye yang dibiayai KPU, yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan elektronik.