SLAWI, radartegal.com - Ditarget selesai 31 Oktober 2024 mendatang, progres rehab sarana prasarana Sekolah Dasar yang didukung Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal sudah mencapai di atas 70 persen.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Dikbud Fakihurochim SSos MM melalui Kasi Sarpras SD Suwandi S.Kom MM yang menyatakan masa pelaksanaan rehab sarpras Sekolah Dasar yang didukung anggaran DAK pusat selama 120 hingga 135 hari.
"Total anggaran DAK pusat mencapai Rp4.469.548.000," ungkapnya, Selasa, 24 September 2024.
Diharapkan proyek sarpras SD di Kabupaten Tegal tersebut bisa rampung sesuai rencana pada 31 Oktober 2024 dengan hasil yang memuaskan.
BACA JUGA: Anggaran Rehab RTLH Capai Rp17,195 Miliar, Dinperwaskim Kabupaten Brebes Target 940 Rumah
BACA JUGA: 564 Rumah Tidak Layak Huni Direhab Pemkab Tegal, Anggaran dari APBD Capai Rp11,28 Miliar
Dia merinci dari dukungan anggaran yang ada tersebut terkonsentrasi untuk 3 Sekolah Dasar.
Masing-masing SDN 2 Munjungagung, SDN 4 Procot, dan SDN Slawi Wetan 1.
"Untuk alokasi DAK SDN 2 Munjungagung terealiasi rehab UKS, pembangunan laboratorium, dan rehab perpustakaan," bebernya.
Sementara alokasi anggaran DAK untuk SDN Procot 4 untuk rehab gedung perpustakaan, ruang guru, laboratorium, dan ruang kelas, serta pembangunan ruang UKS.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Tentukan Langkah Rehabilitasi Pasca Bencana Pekan Depan, Pj Gubernur Bilang Begini
BACA JUGA: 11 Pasar di Kabupaten Tegal Direhab dengan Dukungan Dana Aspirasi
"Untuk alokasi DAK yang diterima SDN Slawi Wetan 1 terakomodir untuk rehab ruang kelas, rehab berat Prasana Sarana Utilitas (PSU), ruang perpustakaan, ruang kelas, ruang UKS, dan laboratorium," tambahnya.
Menurutnya, DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah meningkatkan ketersediaan dan mutu layanan pendidikan, menuntaskan pemenuhan sarana prasarana pendidikan di daerah, dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan.
Setiap kegiatan dilaksanakan oleh dinas melalui mekanisme swakelola atau pemilihan penyedia, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.