Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum, karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," kata Anne, Senin 23 September 2024.
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” tambah Anne.
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api kata Anne telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Anne mengungkapkan KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban.
"Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.
BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran Idulfitri Berakhir, 77.765 Orang Naik Kereta Api di Stasiun Tegal
BACA JUGA: 1.088 Warga Jateng Mudik Gratis Naik Kereta Api, Pj Gubernur Lepas Langsung di Stasiun Pasar Senen
Kronologi 4 orang tewas tertabrak kereta api
Dalam video berdurasi beberapa detik yang bereda di media sosial, terungkap kronologi mengerikan sejumlah orang yang diduga sekeluarga itu menemukan ajalnya di rel kereta api.
Anita Andini, 37 tahun, mulanya merekam melalui kamera HP-nya yang diduga sedang membuat konten.
Nahas, saat merekam anaknya Muhamad Ali Khasan, 7 tahun dan dua orang lainnya Sahaman, 65 tahun dan Ted Alfarizi, 7 tahun tertabrak kereta.