Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Divonis 10 Bulan

Kamis 12-09-2024,18:50 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.com - Setelah sempat mengalami penundaan, sidang pembacaan vonis atas perkara nenek di Tegal diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah akhirnya digelar, Kamis 12 September 2024. Dalam putusannya, Majelis hakim memvonis terdakwa Hj. Sarinah dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan, terdakwa Hj Sarinah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP. Yakni menggunakan surat palsu untuk membuat sertifikat tanah atas nama kedua anaknya atas nama Eli Susmini dan Lediana.

"Saudara terdakwa diputus 10 bulan. Baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama, atas putusan ini menerima, banding atau pikir-pikir dan kami kasih satu minggu," katanya.

Mendengar hal itu, Penasehat hukum terdakwa Edi Utama mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding. "Kami akan melakukan upaya banding terhadap putusan itu," kata Edi.

BACA JUGA: Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat Tak Hadir, Pembacaan Putusan Ditunda Pekan Depan

BACA JUGA: Yakin Bersalah, JPU Tetap Tuntut Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat dengan Pidana 10 Bulan

Sementara JPU Wiwin Windarto usai persidangan mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan itu. Pasalnya, dari penasehat hukum menyatakan akan melakukan banding.

"Kita pikir-pikir, karena saat ini dari penasehat menyatakan banding. Mungkin saja dalam waktu seminggu bisa berubah akan menerima," ujarnya.

Menurut Wiwin Windarto, terdakwa tidak langsung dieksekusi masuk penjara karena putusan seperti itu, diputus 10 bulan. Nanti setelah inkrah baru eksekusi masukan penjara.

Sebagai informasi, JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidan penjara 10 bulan. Sebab, terdakwa dinilai terbukti menggunakan surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah.

BACA JUGA: Sidang Kasus Nenek di Tegal Berlanjut, Saksi Ahli Sebut Pembuktian Pasal 263 Ayat (2) dengan Fisik Surat Palsu

BACA JUGA: Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

Kasus itu sendiri bermula saat terdakwa menyampaikan kepada Hj. Rokhayah adanya tanah milik H. Mudli yang akan dijual seharga Rp125 juta. Selanjutnya, H. Rokhayah meminta kepada terdakwa untuk memberikan tanah itu.

Namun, belakangan justru terbit sertifikat atas nama Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa. Hingga, akhirnya kasus itu bergulir di Pengadilan.

Kategori :