Motivasi Galuh tak muluk-muluk saat terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tegal, yakni ingin membawa Kabupaten Tegal menjadi lebih baik. Wilayahnya yang berada di Pantura, juga akan memaksimalkan potensi laut yang ada.
"Setelah ini, akan disusun alat kelengkapan dewan," katanya.
BACA JUGA: 50 Anggota DPRD Brebes Terpilih Dilantik, Hampir Separuhnya Wajah Baru
BACA JUGA: Sah! 50 Anggota DPRD Brebes Dilantik, Didi Tuswandi dari PDI Perjuangan Jadi Ketua Sementara
Sidang Paripurna dibagi 2 sesi
Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagio mengatakan, Sidang Paripurna ini dibagi menjadi dua sesi.
Pertama, sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Periode 2019-2024 Moh Faiq bersama ketiga wakilnya.
Kemudian Paripurna kedua dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sementara yakni Galuh Gibran Bisri.
Menurut Untung, Ketua DPRD Sementara ini, akan memimpin selama sekitar 60 hari sampai Slat Kelengkapan DPRD (AKD) terbentuk.
BACA JUGA: SK Pelantikan Turun, Ini 50 Anggota DPRD Brebes Terpilih yang Dilantik Hari Ini
BACA JUGA: Perda APBD Perubahan Brebes Disepakati DPRD dan Pj Bupati
"Jika mendasari Tatib, AKD dibentuk maksimal 60 hari setelah Pimpinan DPRD Devinitif terbentuk," kata Untung.
Dia mengungkapkan, pembentukan AKD ini merupakan kewenangan partai politik.
Di DPRD Kabupaten Tegal, suara terbanyak adalah PKB, lalu PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Golkar.
Adapun, AKD itu meliputi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK), Bapemperda dan Komisi.