Bikin Jaringan Narkotika Internasional Tak Berkutik, Polda Jateng Amankan Peredaran 18,73 Kg Sabu

Rabu 28-08-2024,07:09 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

SEMARANG, radartegal.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bikin jaringan narkotika internasional tak berkutik. Mereka  berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi 2.425 butir.  Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho mengungkapkan ungkap kasus itu dilakukan pada, Rabu 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB.

Dari penyergapan itu, polisi berhasil pula mengamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.  “Pelaku diamankan berikut barang buktinya, yang diangkut dengan menumpang kapal."

"Nantinya barang-barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya, yakni IS dari Surabaya,” kata Wakapolda saat konferensi pers di Lobby Mapolda Jl. Pahlawan Semarang, Selasa 27 Agustus 2024.

BACA JUGA: Sambangi Nelayan di Tegal, Wadirpolairud Polda Jateng: Jangan Takut Ada Pak Polisi

BACA JUGA: Hadir Bersama Wantimpres, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Langsung Balik Badan saat Ditanya Ini

Ditambahkan Wakapolda, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menyaru menjadi penumpang kapal. Sedangkan barang-barang haram yang dibawanya itu merupakan milik B (Kalimantan) yang sudah berstatus DPO.

Kronologi berikutnya, papar Wakapolda, pelaku IS yang mendapat pesanan dari A (Surabaya) juga DPO, rencananya akan menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas. 

Di tempat yang sama,  Diresnarkoba Polda jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan dari pengakuan tersangka, aksi ini sudah kali ketiga dilakukannya. Pertama, ungkap Anwar, dilakukan Januari sebanyak 15 kg, Mei 5 kg, dan Agustus 18 kg.

Diresnarkoba menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain, pelaku diduga merupakan jaringan Fredi Pratama. Modusnya barang bukti  dibungkus teh cina maupun hijau.

BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal

BACA JUGA: Minimalisir Masuknya Narkoba Lewat Makanan ke Lapas, Kantin Lapas Tegal Sengaja Didirikan

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya," tambah Diresnarkoba.

Akibat perbuatannya itu, beber Anwar, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

Kategori :