TEGAL, radartegal.id - Sidang perkara nenek di Tegal diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali digelar, Senin 19 Agustus 2024. Dalam sidang kali ini, Penasehat hukum menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan sebelumnya.
Dalam pembelannya, Penasehat Hukum terdakwa Edy Utama, SH, menyampaikan atas beberapa hal yang telah disampaikan, selanjutnya meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya. Yakni, dengan menyatakan kliennya Hj Sarinah tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan atau tuntutan yang disampaikan JPU.
"Ketiga, merehabilitasi nama baik Hj Sarinah dan keempat membebankan biaya perkara ini kepada negara," ujarnya.
Setelah mendengarkan tanggapan dari penasehat Hukum, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan seluruh proses pemeriksaan telah selesai. Sehingga, tinggal dibacakan keputusan Majelis hakim terkait perkara tersebut.
BACA JUGA: Yakin Bersalah, JPU Tetap Tuntut Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat dengan Pidana 10 Bulan
"Dengan dibacakannya tanggapan dari penasehat hukum tadi, maka seluruh proses pemeriksaan telah selesai. Tinggal, kami diberikan kesempatan untuk memberikan keputusannya," katanya.
Untuk itu, kata Hakim Indah, pembacaan putusan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya. Adapun pelaksanaannya yakni pada Kamis, 29 Agustus 2024 mendatang.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Karena, terdakwa dinilai terbukti bersalah telah menggunakan Surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah.
"Terdakwa Hj Sarinah dituntut 10 bulan penjara. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2)," kata JPU Wiwin Dedi Winardi usai persidangan pada 1 Agustus 2024 lalu.
Menurut Wiwin, dalam menyusun tuntutan itu, pihaknya memperhatikan hal yang meringankan terdakwa. Yakni bersikap sopan dalam persidangan dan sudah lanjut usia.
Serta Hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa merugikan saksi Hj Rokhayah (Hj Yayu) dan terdakwa tidak mengkui kesalahannya.
"Untuk tuntutan 10 bulan itu dirasa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Serta mempertimbangkan sisi kemanusiaan," tegasnya.