JAKARTA, radartegal.id- Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan pemaksaan lepas jilbab langsung mendapatkan respon. Isu pemaksaaan lepas hijab pada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dibantah BPIP.
BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka.
Hal itu dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
BACA JUGA: Perkuat Ideologi Pancasila, BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro
BACA JUGA: Sambut HUT RI ke-79, Staf Khusus BPIP Ajak Pemuda Kembali ke Visi Para Founding Fathers
"BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam kesempatan konferensi pers, Rabu, 14 Agustus 2024.
BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, kepala BPIP menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Soekarno.
Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45.
BACA JUGA: Hari Ini Calon Paskibraka Tingkat Pusat Diberangkatkan ke IKN, BPIP Pastikan Kesiapannya
BACA JUGA: Untuk Penguatan Pancasila, BPIP Beri Salinan Teks Proklamasi Kepada 38 Kepala Daerah
"Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera," jelasnya.
Yudian menjelaskan lebih lanjut, sejak awal berdirinya, Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Peraturan itu mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.