Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
BACA JUGA: Setelah 56 Tahun Sejarah Terulang, Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Diserahkan oleh BPIP
BACA JUGA: Massif Sosialisasikan Pancasila, BPIP Bakal Gunakan Media Sosial Tiktok dan Instagram
Surat tersebut mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024. Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.