JAKARTA, radartegal.id- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila tengah menjadi sorotan publik saat ini. Pelakunya Armor Toreador yang tidak lain adalah suaminya kini ditangkap polisi di hotel, Selasa, 13 Agustus 2024.
"Sudah tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Sedang menuju ke Polres," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.
Penyidik Polres Bogor lantas melakukan gelar perkara dan menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT setelah penangkapan. Polres Bogor sudah bergerak cepat menangkap Armor Toreador yang diketahui kabur usai melakukan kekerasan.
Armor Toreador sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha di bidang jasa, seperti makanan dan pangkas rambut (barbershop). Mengutip dari Linkedin, Armor sempat mengenyam Pendidikan di Universitas AlAzhar Indonesia pada tahun 016-2023 dengan IPK 3.48.
BACA JUGA: Tersangka Kasus KDRT Pada Istri Sempat Dipulangkan, Kapolres Tangsel Bilang Begini
BACA JUGA: Sosialiasasikan KDRT ke Pengurus, PAC Fatayat NU Petarukan Gandeng Bakum Geradin Pemalang
Motif Armor Toreador KDRT ke istrinya
Setelah ditangkap, terungkap motif Armor melakukan KDR ke Cut Intan Nabila. Menurut Armor, dirinya melakukan KDRT karena ketahuan nonton film porno.
"Hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa tersangka ketahuan menonton video perono," kata AKBP Rio.
Meski begitu, keterangan Armor tersebut tak serta-merta dipercaya polisi. Polisi akan melakukan cross-check kepada Cut Intan Nabila selaku korban.
Terkait isu perselingkuhan, Rio menyampaikan pihaknya masih mendalami hal tersebut. Namun, Rio menegaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.
BACA JUGA: Bukhori Yusuf, Terduga Pelaku KDRT Ternyata Sudah Lama Mundur dari PKS
BACA JUGA: Berdamai, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
Kini, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis. Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.