"Jadi selain dengan silon, dalam tahapannya kami juga menemukan data dukung yang tidak sinkron dengan datanya. Sehingga memungkinkan petugas tidak bisa melakukan verfak yang maksimal," ujarnya.
Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum dari pemohon, Elba Zuhdi menyampaikan bahwa permohonan sengketa ajudikasi ini berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Di sini yang dipersoalkan adalah adanya data ganda sejumlah 17 ribu sekian. Selain itu, kami juga mempersoalkan kapasitas mengupload aplikasi silon yang bermasalah," ungkapnya.