Sempat Demo, Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal dari Bapaslon Perseorangan Akhirnya Disidangkan

Senin 12-08-2024,17:37 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Untuk pembuktian, dilanjutkan hari selanjutnya. Termasuk pembuktian dari pemohon.

"Tanggal 15 Agustus 2024 adalah kesimpulan," sambungnya.

BACA JUGA: 106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU

BACA JUGA: Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Balon Bupati Tegal Geruduk Kantor Bawaslu Bersama Timnya

Berdasarkan tahapan, jadwal ajuan sengketa Pilkada Kabupaten Tegal 2024 dilakukan selama 12 hari kerja. Terhitung sejak 7 Agustus 2024 yang batasan akhirnya pada 19 Agustus 2024.

"Sehingga pada 19 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tegal menerima keputusan dari Bawaslu Kabupaten Tegal," pungkasnya. 

Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal ini berawal saat bapaslon bupati dan wakil bupati Tegal perseorangan H. Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. TMS mendasari dari hasil verifikasi administrasi (vermin) kedua.

Sebelum digelar sidang ajudikasi, penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Tegal sebelumnya dilakukan musyawarah tertutup oleh Bawaslu Kabupaten Tegal yang menghadirkan calon perseorangan dan KPU Kabupaten Tegal. Bawaslu bertindak sebagai mediator.

BACA JUGA: Demi Uji Petik, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Rela Jalan Kaki di Lereng Gunung Slamet

BACA JUGA: SDM Terbatas, Bawaslu Minta Ormas di Tegal Ikut Awasi Tahapan Pemilihan Serentak 2024

Lantaran tidak menghasilkan kesepakatan bersama, kemudian tahapan selanjutnya adalah sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari KPU Kabupaten Tegal selaku termohon.

Sementara, Bapaslon Perseorangan H Muhammad Mumin mengaku tetap mengikuti sidang sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal yang digelar oleh Bawaslu.

"Hari ini agendanya cuma pembacaan pokok permohonan dan jawaban dari termohon. Untuk besok dilanjutkan dengan jawaban pembuktian saksi dan data-data dukungan," ujarnya.

Dia menjelaskan, isi pokok permohonan itu adalah tahapan berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan pilkada. Dimana, adanya data ganda pendukung yang berada di dalam vermin dan tidak sesuai SOP yang merugikan baginya.

BACA JUGA: Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bacalon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024

BACA JUGA: Pencalonan Walikota Jalur Perseorangan di Kota Tegal Masih Sepi Peminat

Kategori :