TEGAL, radartegal.id - Pemkot dan DPRD Kota Tegal menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Komisi I, Senin 5 Agustus 2024 siang oleh Pj Walikota Tegal Dadang Somantri, Ketua DPRD Kusnendro, Wakil Ketua Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.
Pj Walikota Tegal Dadang Somantri dalam sambutannya secara garis besar RAPBD pada KUA PPAS 2025 yang telah dibahas dan disepakati bersama, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1.14 Triliun. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp1,15 Triliun, sehingga ada defisit Rp10,5 Milyar.
"Silpa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp10,5 Milyar," katanya.
Selanjutnya, Dadang menyampaikan ucapan terimakasih kepada anaggota DPRD dan Tim Asistensi dari Pemkot Tegal. Karena telah melakukan pembahasan dengan baik dan tidak ada kendala.
BACA JUGA: Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisikan, Ini Kata Anggota DPRD Kota Tegal
BACA JUGA: KUA dan PPAS 2025 Disampaikan, DPRD Kota Tegal Segera Gelar Paripurna
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan pihaknya berharap agar APBD fokus pada pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya, OPD harus membuat pernyataan kesiapan mencapai target yang ditetapkan.
"Kita tidak ingin terjadi lagi seperti di 2024. Yakni ada pendapatan yang tidak tercapai dengan prosentase yang cukup besar," kata Habib Ali.
Sementara Ketua DPRD Kota Tegal mengatakan dari penjabaran KUA PPAS 2025, diketahui ada Silpa Rp10,5 Milyar. Sehingga, harapannya agar Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp10,5 Milyar bisa segera diterimakan.
"Sehingga sudah klop. Selanjutnya, diharapkan pada 2025 mendatang bisa saving lebih banyak lagi," ungkapnya.
Sementara itu, penandatanganan juga disaksikan sejumlah anggota DPRD Kota Tegal antara lain, Anshori Fakih, Moh. Muslim, Elly Farisati, Sutari, Zaenal Nurohman, Sisdiono Ahmad dan Eko Susanto. Sementara dari Pemkot hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Drg. Agus Dwi Sulistyantono dan pejabat lainnya.