Menurut Adi, sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada.
"Dalam tahapan pencalonan ini, di Kabupaten Tegal sendiri terdapat 1 bakal pasangan calon perseorangan yang statusnya diverifikasi yang nantinya apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal ini.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU Petakan Isu Strategis Menghadapi Pilkada Serentak 2024 di Tegal
BACA JUGA: Apresiasi KPU dan Bawaslu, Ketua DPRD Memprediksi Pilkada 2024 di Tegal Hanya Diikuti 3 Paslon
Acara ini dihadiri 7 perwakilan partai politik yang berhak mengikuti Pilkada karena lolos saat Pileg 2024. Selain itu, hadir pula perwakilan bakal pasangan calon perseorangan.