Agar Selaras dengan Program Nasional, Visi Misi Cabup Tegal Diminta Sesuai dengan RPJMD

Selasa 23-07-2024,12:03 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.id - Agar selaras dengan program nasional, visi misi calon bupati (cabup) Tegal diminta sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal. Hal ini seperti diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto.

Pihaknya berharap agar visi misi para Cabup Tegal disusun sesuai dengan RPJMD.

"Jadi biar selaras dengan program nasional juga," kata Adi Purwanto, di sela-sela acara sosialisasi tahapan pecalonan Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2024, di Gedung Bhakti Husada Dukuwringin Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat, 19 Juli 2024.

Dia menyebut, sosialisasi itu juga menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, dari Bappedalitbang, Polres Tegal, Kejaksaan Negeri, Kemenag, Pengadilan Negeri, Dinas Dikbud dan Bawaslu.

BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Tegal Diminta Bisa Menjaga Integritas

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU Buka Pendaftaran Pemantau di Pilkada Brebes

"Kenapa kita mengundang Bappeda, karena ini menyangkut visi misi para calon bupati dan wakil bupati. Supaya selaras dengan RPJMD Kabupaten Tegal," ucapnya.

Sementara dari Kejaksaan, lanjut Adi, memberikan materi soal kerawanan pada proses permasalahan di Gakumdu. Sedangkan Polri, memberikan materi soal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kalau materi dari Dikbud, soal ijazah calon. Bilamana ada calon yang sekolahnya sudah tutup dan sebagainya, pengurusan ijazahnya bisa di Dikbud," terangnya.

Adi menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Tegal sedang menyelesaikan tahapan verifikasi faktual terkait dengan tanggapan masyarakat.

BACA JUGA: 12 Caleg Terpilih di Pemalang Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN, KPU Targetkan Akhir Juli

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU-Bawaslu, Ketua: Bukan Intervensi

"Bila mana ada masyarakat yang kemudian merasa namanya ada di dalam data dukungan padahal tidak merasa mendukung, maka itu bisa memberikan tanggapan pada KPU Kabupaten Tegal terakhir pada 26 Juli 2024," tutupnya. 

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak di Indonesia pada 27 November 2024. Tidak terkecuali Pilkada di Kabupaten Tegal.

Kategori :