SLAWI, radartegal.id - Tolak keberadaan odong-odong, ratusan awak angkutan di Kabupaten Tegal memutuskan mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan ratusan awak angkutan baik angkudes maupun elf.
Lokasi aksi mogok awak angkutan di Kabupaten Tegal berada di dua titik yakni di Taman Rakyat Slawi (Trasa) dan Terminal Dukuhsalam.
Kepala Dinas Perhubungan melalui Plt Sekretaris Dinas Muhammad Noech didampingi Kasat Lantas AKP Wendy Andranu STK SIK menyatakan bahwa selama ini Satlantas telah mengambil langkah-langkah preventif. Serta sosialisasi lapangan kepada pelaku usaha odong- odong agar tidak beroperasi di jalan raya.
"Hal ini karena melanggar beberapa ketentuan hukum. Satu poin penting, ke depan Matra dapat memberikan informasi kepada Satlantas bila masih ditemukan odong-odong yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal," ujarnya, Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA: Merasa Di-PHP, Awak Angkutan Umum di Tegal Mogok
BACA JUGA: Awal Tahun Ajaran Baru, Awak Angkutan Kabupaten Tegal Siap Mogok Gara-gara Hal Ini
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal telah mengambil sikap melarang penggunaan odong-odong yang kian marak untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.
Hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tertanggal 20 Juli 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat/kades/lurah, lembaga kemasyarakatan dan pengusaha karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal juga mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang beroperasi saat ini untuk melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali. Selain itu meremajakan kendaraan bila sudah memasuki batas usia maksimal 25 tahun.
"Dan mengasuransikan penumpang yang menjadi tanggung jawabnya, serta memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin penyelenggaraan angkutan," ungkapnya.
BACA JUGA: 2 Pengemudi Angkutan Umum Wakili Kabupaten Tegal Maju ke Pemilihan Abdiyasa Teladan
BACA JUGA: Diduga Tidak Kuat Naik di Tanjakan, Mobil Angkutan Pedesaan Terguling di Sirampog Brebes
Di kesempatan ini pula, ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT maupun koperasi diminta agar mensosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal. Terutama, perihal larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.
Selain itu, ke depan perlu pengaktifan kembali peran Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tegal. Tujuannya guna menjembatani dan membahas isu permasalahan dan menemukan solusi bersama terkait transportasi di Kabupaten Tegal.