Terkait hal ini, Aryudiwan selaku Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan menyebut, pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah ini atas permintaan pemenang lelang. Pihaknya mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan dan teguran (amaning) sejak tahun 2018.
Proses eksekusi rumah di Wiradesa Pekalongan itu pun akhirnya tetap dilanjutkan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan.