Bahkan tidak jarang, debt collector pinjol ilegal melakukan penipuan dengan menstransfer uang tanpa persetujuan kita untuk kemudian ditagih kembali dengan bunga yang tinggi. Karena meski sudah lunas tagihan pinjol, tagihan tetap ada lagi.
Apakah harus galbay?
Memilih untuk galbay atau gagal bayar, bukanlah solusi yang tepat, terlebih jika pinjaman tersebut adalah pinjaman legal. Berikut pertimbangan yang mungkin harus dipikirkan jika ingin galbay:
1. Pinjaman Legal
Jika pinjaman online tersebut legal, maka sebaiknya melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Nah jika masih ditagih setelah pembayaran, cukup tunjukkan bukti pelunasan dan informasikan kepada DC lapangan bahwa Anda sudah lunas tagihan pinjol.
BACA JUGA: Modus Rayuan Pinjol Ilegal, Nomor 3 Jarang Banget Diperhatikan
Lalu Anda juga bisa konfirmasi pembayaran melalui customer service pihak pinjol terkait untuk memastikan pembayaran Anda sudah tercatat. Ini akan sangat membantu Anda menghindari kesalahpahaman dan memastikan data Anda sudah diperbaharui.
2. Pinjol Ilegal
Sedangkan jika pinjol tersebut adalah pinjol ilegal, sebaiknya Anda waspada dan lebih berhati-hati terhadap penipuan. Jika memang Anda sudah melunasi tagihan tetapi masih saja ditagih, sebaiknya Anda hindari berurusan lebih lanjut dengan mereka.
Sebagai gantinya, Anda bisa melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Akhir kata
Sebagai kesimpulan, jangan langsung panik apabila DC lapangan masih menagih utang pinjol padahal kita sudah lunas tagihan pinjol. Terapkan cara-cara di atas agar Anda bisa menyelesaikan kesalahpahaman ini. Demikian, semoga dapat bermanfaat.