TEGAL, radartegal.id- Swalayan dan Pasar Rakyat Kota Tegal dilarang berdekatan. Pasalnya, DPRD Kota Tegal telah menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah.
Raperda yang mengatur jarak swalayan dan pasar rakyat Kota Tegal itu telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi. Dalam peraturan tersebut disepakati pengaturan jarak lokasi pendirian.
“Jarak lokasi pendirian toko swalayan dengan pasar rakyat diatur paling dekat 500 meter,” kata Wakil Ketua Pansus IV DPRD Sugiyono saat menyampaikan laporan pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 13 Juni 2024.
Selain jarak dengan pasar rakyat, jarak lokasi pendirian toko swalayan satu dengan toko swalayan lainnya juga diatur. Yakni paling dekat 500 meter.
BACA JUGA: Ditata Kembali, Jam Pelayanan Minimarket Kota Tegal Tidak Bisa Lagi Seenaknya
BACA JUGA: Pertumbuhan Minimarket di Kota Tegal Diminta Dikendalikan, DPRD: Mengancam Toko Kelontong
Kecuali di kawasan perdagangan dan jasa dengan pembatasan jumlah toko swalayan setiap kecamatan. Sugiyono menambahkan, jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat paling dekat 1000 meter kecuali di kawasan perdagangan dan jasa.
Jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan satu dengan toko swalayan lainnya paling dekat 300 meter kecuali di kawasan perdagangan dan jasa. Ketentuan jarak lokasi pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan diukur menggunakan metode aplikasi peta jangkauan jarak yang harus disediakan oleh pemohon dan diverifikasi oleh tim.
“Ketentuan pembatasan jumlah toko swalayan tiap kecamatan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota,” ujar Sugiyono.
Sementara itu, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda, Raperda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tegal sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Disorot BPKN, Kembalian Permen di Minimarket Bentuk Pelanggaran Hak Konsumen
BACA JUGA: Jadi Prioritas, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Margadana Kota Tegal Berencana Dirikan Minimarket
Jam Pelayanan Minimarket Diatur Perda
Selain jarak swalayan dan pasar rakyat Kota Tegal, pelayanan minimarket di Kota Tegal juga kini diatur oleh Peraturan Daerah Kota Tegal yang baru ditetapkan DPRD Kota Tegal. Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang diprakarsai Pemerintah Kota Tegal.