Selanjutnya, Dadang berharap perubahan Raperda tersebut menjadi landasan hukum dalam menghadapi dampak kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Sebab, itu dapat menekan perkembangan pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat.
"Karena itu pertumbuhan dan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan perlu ditata dan dibina kembali. Agar pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat, dapat tumbuh dan berkembang dalam mengisi peluang usaha yang terbuka," pungkasnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Buka Tutup Masa Persidangan
BACA JUGA: Disetujui di Rapat Paripurna, Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tegal Tahun 2025 Sudah Ketok Palu
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro saat menutup rapat paripurna mengatakan setelah mendapatkan persetujuan DPRD maka raperda tersebut akan di bawa ke Provinsi untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur. Karenanya, dia berharap agar Pemkot Tegal segera menindaklanjutinya.
"Sesuai mekanisme yang ada, setelah mendapatkan persetujuan, maka akan dikirim ke Pemprov untuk mendapatkan evaluasi. Sebelum nantinya diungdangkan," ujar Kusnendro.