Sejarah Pemakaman Kerkhof di Tegal, Peristirahatan Terakhir Pejabat Tinggi dan Residen Pertama Zaman Belanda

Jumat 14-06-2024,13:30 WIB
Reporter : Yanuar Eko Bahari
Editor : Khikmah Wati

Terdapat makam residen pertama Tegal

Salah satu makam terkenal di Kerkhof Tegal adalah makam Pieter Van De Poel yang lahir tahun 1786 dan meninggal tahun 1833.  Di dalam prasasti makam Residen tertulis De Weled Zeer Gest Heer Pieter Van De Poel bersama dengan istrinya.

Bentuk makamnya unik, berbentuk persegi dan berwarna putih. Dia  adalah salah satu Residen Tegal, 1729 sampai 1898, Tegal dinyatakan sebagai Gewest daerah Tegal setara karesidenan yang harus dipimpin oleh seorang Belanda.

Di tahun 1729 sampai 1898, Tegal dinyatakan sebagai Gewes (daerah Tegal) yang harus dipimpin oleh seorang Belanda dengan Tegal sebagai Ibukotanya.   Wilayah Gewest ini meliputi Kabupaten Tegal, Pemalang dan Brebes. Tempat berkantor Residen Tegal berada di gedung DPRD Kota Tegal atau biasa disebut Balwas/Balaikota Lawas.

BACA JUGA: Sejarah Kacang Bogares Khas Tegal yang Enak dan Gurih, Wajib Dibeli Saat Pulang Kampung 

BACA JUGA: Sejarah Nasi Ponggol Tegal, Pan Tuku Pirang Pincuk Mas?

Graaf Raland, Makam Obelisk Satu-satunya di Kerkhof Hang Tuah

Menariknya ada makam Belanda dengan nisannya berbentuk obelisk, yang artinya penghubung antara surga (kematian) dan bumi (kehidupan).  Berdasarkan inskripsi pada nisan, mendiang adalah Antonetta Susanna Ralaand, kelahiran Deventer 8 Juni 1836.

Istri dari Willem Buuran, kelahiran Apeldoorn 9 Juni 1841. Pernikahan keduanya di Deventer 24 Maret 1864. Antonetta S. Ralaand merupakan anak perempuan dari Gerhardus Antonius Raland dan Johanna Petronella Bosch. 

BACA JUGA: Sejarah Desa Semedo di Tegal, Bukti Peradaban Zaman Purba Ada di Indonesia

BACA JUGA: Sejarah Patung GBN Lebaksiu di Tegal yang Dibuat Tahun 1980, Pengingat Kisah Heroik Penumpasan Gerakan DI/TII

Antonetta S. Ralaand meninggal 27 Februari 1881 di usia 44 tahun di Tegal. Pada tahun yang sama, Willem Buurman mengajukan permohonan penambahan nama Van Vreeden untuknya dan keenam anaknya ke Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia.  

Permohonan Willem Buurman dikabulkan Juni 1892 di Batavia, tetapi hanya keempat anak terakhir yang berhak menyandang nama Van Vreeden. Dua anak pertama tidak diperbolehkan karena sudah cukup umur.

Demikian informasi mengenai sejarah pemakaman Kerkhof di Tegal. Semoga bermanfaat.

Kategori :