Harganas 2024, Sekda Jateng Ingatkan Peran Keluarga dalam Wujudkan Generasi Emas 2045

Rabu 12-06-2024,15:25 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

BANYUMAS, radartegal.id - Peran keluarga dalam mewujudkan generasi emas tahun 2045 merupakan sesuatu yang penting. Hal ini ditekankan dalam peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31, Rabu, 12 Juni 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyinggung generasi emas tahun 2045 dalam peringatan Harganas tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di kompleks Gedung Olahraga (GOR) Satria, Kabupaten Banyumas.

"Keluarga menjadi tempat dimana nilai-nilai kasih sayang dan agama diajarkan dan diimplementasikan. Keluarga juga memegang peran penting dalam membangun nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antarsesama," kata Sumarno.

Menurutnya, keluarga adalah sekolah pertama untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. 

BACA JUGA: 40 Perwakilan Pemprov Riau Belajar Pelayanan Publik Jawa Tengah, Sekda Jateng: Memotivasi Kita

BACA JUGA: Dorong BLUD Kesehatan Kedepankan Pelayanan Masyarakat, Sekda Jateng: Cepat, Tepat, dan Murah

"Kalau kita mau menuju Indonesia Emas tahun 2045, kuncinya adalah SDM," tandas Sumarno.

Dikatakan Sumarno, peringatan Harganas ini juga sebagai pengingat tentang penanganan masalah stunting, kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. 

"Ini momentum titik balik untuk lebih peduli dan kolaborasi lebih erat lagi untuk menurunkan stunting di Jawa Tengah," kata dia. 

Dikatakannya, sebagai unit terkecil di masyarakat, keluarga berperan penting membentuk karakter penduduk yang kuat dan sehat. Sebab, keluarga memiliki fungsi membangun agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.

BACA JUGA: Safari Kamtibmas Kapolda Jateng di Tegal, Unsur 3 Pilar Diminta Selalu Kompak Hadapi Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA: ASN Nekat Langgar Netralitas pada Pilkada, Pj Gubernur Jateng Bakal Tindak Tegas

Salah satu komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan keluarga berkualitas ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0002416 tertanggal 19 Maret 2024 terkait Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah.

Kategori :