radartegal.id - Halo, guys! Belakangan ini, ada fenomena yang lagi ramai banget dibahas, yaitu orang-orang yang sengaja pakai pinjol ilegal dengan niat enggak mau bayar. Tapi, emang benar nggak sih kalau ini nggak berbahaya secara hukum? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Pinjaman online ilegal memang sering kali jadi pilihan bagi sebagian orang yang butuh dana cepat. Namun, berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), makin banyak orang yang memanfaatkan pinjol ilegal hanya untuk mendapatkan dana tanpa berniat melunasinya. Mereka pengen duitnya aja, tapi gak mau balikin.
Gak cuma OJK aja yang menyoroti fenomena ini, banyak juga komen di berbagai video Youtube, terutama dari kanal Kompas.com, yang bilang kalau pinjol ilegal gak usah dibayar. Wah, kok bisa gitu ya?
Pernyataan Pemerintah
Sebenernya, jauh sebelum fenomena ini jadi ramai, pemerintah memang sempat bilang ke masyarakat kalau pakai pinjol ilegal itu gak usah dibayar. Salah satunya adalah Menko Polhukam Mahfud MD yang pada tahun 2021 menyatakan:
BACA JUGA: 5 Hal Ini yang Membuat Pinjol Ilegal Lebih Menarik dan Mudah Menjerat Korban, Awas Ikut Terjebak
BACA JUGA: Memahami Cara Nasabah Nakal Mengajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal OJK Sekaligus Resikonya
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar! Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima dan meneror, lapor ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan."
Gak cuma Pak Mahfud aja, Kemenkominfo juga ngasih statement yang sama. Mereka bilang kalau kita sebagai masyarakat gak perlu takut sama pinjol ilegal yang nagih utang ke kita. Bahkan, Kemenkominfo sendiri menyatakan bahwa masyarakat gak perlu takut untuk pinjam ke pinjol ilegal karena setelah meminjam gak perlu dibayar lagi.
Salah Persepsi Masyarakat
Mungkin karena pernyataan dari pemerintah tadi, banyak orang yang salah persepsi. Mereka jadi mengira kalau minjam uang di pinjol ilegal itu boleh-boleh aja, bahkan gak usah dilunasin sekalian karena pinjol itu gak sah secara hukum. Padahal, menurut praktisi hukum Ahmad Zainuddin, tindakan seperti itu gak bijak.
Pinjol ilegal memang tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjaman, sehingga segala bentuk perikatannya memenuhi syarat kebatalan. Artinya, ketika perjanjian ini batal, kondisi harus dikembalikan seperti semula sebelum perjanjian terjadi.
BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Tips Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Mudah dan Pasti Aman
BACA JUGA: 8 Tips Ampuh Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal 2024, Jangan Tertipu Tenor Tinggi dan Bunga Rendah