radartegal.id - Kali ini, kita akan membahas topik yang cukup mengkhawatirkan dan sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, yaitu maraknya kasus pinjaman online yang dikombinasikan dengan judi online.
Baru-baru ini, video dari Kompas.com yang diunggah pada 7 Juni 2024 telah memberikan banyak informasi mengejutkan mengenai hal ini. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah membongkar modus baru yang menggabungkan pinjaman online dan judi online dalam satu aplikasi. Kedengarannya gila, bukan? Namun, ini adalah kenyataan yang harus kita hadapi bersama.
Modus Operandi: Kombinasi Pinjaman Online dan Judi Online
PPATK telah mendeteksi adanya dugaan transaksi judi online melalui fintech peer-to-peer lending atau yang biasa kita kenal dengan pinjol. Modusnya cukup licik, yaitu ketika pinjaman online dicairkan, dana tersebut langsung masuk ke rekening bank nasabah dan kemudian digunakan untuk berjudi online.
Ini membuat dana dari pinjaman online tercampur dengan dana lainnya yang dimiliki oleh nasabah, sehingga sulit untuk dilacak.
BACA JUGA: 4 Daftar Daerah Incaran Debt Collector Pinjaman Online, Ada Nama Kota Anda?
BACA JUGA: 7 Cara Jitu Keluar dari Jeratan Pinjaman Online, Saran Langsung dari Mantan DC Pinjaman Online
Apa yang membuat ini semakin mengkhawatirkan adalah jumlah transaksi yang sangat besar. Berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online, banyak di antara mereka yang menggunakan sumber dana dari pinjaman online.
PPATK mencatat bahwa total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Meskipun angka ini menurun dari total transaksi judi online sebesar Rp327 triliun pada tahun 2023, tetap saja ini adalah jumlah yang sangat besar dan mengkhawatirkan.
Peran Fintech dan Dompet Digital
Tidak hanya melalui pinjaman online, transaksi judi online juga merambah ke platform dompet digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa dari 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, mereka telah mengajukan penutupan terhadap 555 akun dompet digital yang terkait dengan praktik judi online kepada Bank Indonesia.
Selain itu, mereka juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening bank yang diduga terkait dengan praktik ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Review Pinjaman Online Tanpa KTP, Solusi Dana Cepat atau Sekedar Jebakan?
BACA JUGA: Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah Tidak Pakai BI Checking, Proses Cepat Gak Pakai Ribet
Mengapa Hal Ini Terjadi?