Cek Lagi Ciri-ciri Pinjol yang Tidak Masuk Slik OJK, Salah Satunya Pencairan Pinjaman Dipotong 10 Persen

Selasa 04-06-2024,07:20 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Radartegal.id - Jangan sampai salah ketika Anda mengajukan pinjaman di pinjol tidak masuk SLIK OJK, pastikan sebelum meminjam cek ciri dan skema ini terlebih dahulu.

Pinjaman online yang tidak masuk kedalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK merupakan layanan pinjol yang belum mencatat riwayat debitur.

Karena itu, banyak debitur atau nasabah tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pinjol jenis ini untuk dipinjami. Debitur akan meminjam uang di pinjol tersebut dan sengaja tidak akan membayarkannya.

BACA JUGA: Emangnya Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Nasabah Wajib Tau Banget Nih!

Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui layanan pinjaman online sudah masuk SLIK OJK atau belum? 

Cara menngetahui pinjol tidak masuk SLIK OJK

Mengutip informasi pada salah satu video di chenl YouTube @Desi Sutriani, ada beberapa ciri-ciri pinjol yang belum masuk SLIK, meliputi skema dan limitnya.

1. Pencairan Awal

Pada pencairan pertama, nasabah umumnya akan diberikan limit sekitar Rp1 juta sampai Rp2 jutaan. Namun, jumlah yang cair ke rekening akan dipotong sebesar 10% sehingga yang diterima hanya Rp1,8 juta (jika mengambil limit Rp2 juta).

BACA JUGA: Daftar 5 Aplikasi Pinjol Legal Terbaik 2024, Benar-benar Terpercaya Berizin OJK dan Berbunga Rendah

2. Pembayaran Bunga Tinggi

Pinjaman online yang belum masuk SLIK OJK, biasanya mengenakan bunga hampir dua kali lipatnya dari jumlah pinjaman. Ini juga belum termasuk denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

3. Limit Pencairan Selanjutnya

Pada pencairan kedua, limit yang diberikan bisa saja meningkat, namun pada pencairan ketiga, limit akan kembali menjadi nol. Hal ini menandakan bahwa pinjol tersebut sengaja menghindari pelaporan ke SLIK OJK.

Kategori :