Radartegal.id - Masifnya layanan pinjaman online ilegal di Indonesia, membuat keresahan tersendiri lantaran bunganya yang terlalu tinggi. Di sisi lain, aplikasi pinjol legal terbaik 2024 menawarkan bunga yang lebih rendah dengan tenor yang bisa disesuaikan.
Aplikasi pinjaman online legal memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pinjaman online ilegal. Salah satunya ialah izin beroperasi yang sudah diakui oleh OJK atau Otoritas Jasa keuangan.
Lebih dari itu, mengajukan pinjaman uang di pinjol legal juga lebih aman karena aktivitasnya terpantau dengan baik oleh OJK. Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir akan adanya kemungkinan penipuan.
BACA JUGA: 4 Daerah Besar yang Biasa Menjadi Titik Kunjungan DC Lapangan Pinjol Legal OJK, Berikut Namanya
BACA JUGA: Emang Boleh? Sengaja Pinjam di Pinjol Ilegal Tetapi Tidak Mau Bayar
Nah pada pembahasan artikel kali ini, Radar Tegal sudah menyiapkan 5 aplikasi pinjol legal terbaik 2024 yang benar-benar terpercaya dan legal OJK. Simak daftarnya pada penjelasan di bawah ini.
5 Aplikasi pinjaman online terbaik 2024 terpercaya dengan bunga rendah
1. Akulaku
Akulaku merupakan aplikasi pinjaman online legal yang sudah mengantongi izin dari OJK dengan nomor KP-436/NB.11/2018, yang dikeluarkan pada 18 April 2018. Adapun aplikasi pinjol ini menawarkan dua program pinjaman yakni Pay Later dan pinjaman tunai.
Untuk limit pinjaman Pay Later Akulaku mencapai Rp15.300.000 dengan bunga pinjaman 2,96% untuk semua tempo hingga 12 bulan. Sedangkan pinjaman tunai limitnya maksimal Rp21.300.000 dengan bunga 2,9% per bulan dengan penawaran terbaik pada tenor 6 dan 9 bulan.
BACA JUGA: Wilayah Kerja DC Lapangan Pinjol Akulaku Nyaris Jangkau Seluruh Indonesia, Nasabah Galbay Hati-hati
BACA JUGA: Limit Paylater Akulaku Apakah Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan Lengkapnya di Bawah Ini
2. Indodana
Indodana adalah aplikasi pinjaman online legal yang menawarkan limit pertama yang tinggi mencapai Rp32.000.000 untuk tenor 12 bulan. Aplikasi pinjol legal ini juag sudah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor KP-15/D.05/SL.2020, dikeluarkan pada 19 Mei 2020.