Dia mengungkapkan, teknologi terapan pertanian organik yang sudah diajarkan lewat penyuluh pertanian ini sudah banyak diterapkan dan dikembangkan petani ataupun kelompok tani. Seperti petani beras organik di Desa Cawitali, Kecamatan Bumijawa dari yang semula hanya diterapkan pada lahan seluas satu hektare kini berkembang menjadi hampir 10 hektare.
BACA JUGA: Calon Sekda Kabupaten Tegal Mengerucut ke 3 Nama, Bupati Diminta Tidak Salah Pilih
“Lahan pertanian beras organik yang sudah terverifikasi organik di Desa Cawitali hampir mencapai 10 hektare. Harapannya, konsumen beras organik juga akan terus bertambah,” ungkapnya.
Menurutnya, dari program pelatihan tersebut sudah ada beberapa petani atau kelompok tani yang mampu memproduksi. Serta mengemas pupuk dan pestisida organik untuk dipasarkan di kalangan sendiri.
"Sedangkan penjualannya ke luar masih terkendala legalitas perizinan. Seperti pendaftaran nomor induk berusaha, perizinan usaha perdagangan, NPWP, merek dagang dan sebagainya," jelasnya.
“Sehingga perlu sentuhan pendampingan dari stakeholders agar produk pupuk dan pestisida organik buatan para petani ini bisa beredar resmi di pasaran,” pungkasnya.