Di bidang pendidikan, Pemprov Jateng mengarahkan agar seluruh SMA dan SMK negeri bisa mengadaptasi pendidikan inklusif, di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan anak-anak lain.
Sementara di bidang ketenagakerjaan, Pemprov Jateng mendorong agar perusahaan melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana perusahaan harus mempekerjakan disabiltas sedikitnya 1% dari jumlah pekerja non disabilitas. (*)