Menurutnya, RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan.
"RJ ini tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan RJ," pungkasnya.