Komisi 10 DPR RI Cecar Mendikbud Nadiem Makarim Soal Biaya UKT Mahal dan Anggaran Pendidikan

Selasa 21-05-2024,20:32 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Teguh Mujiarto

JAKARTA, radartegal.id - Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Kemendikbudristek pada hari ini, 21 Mei 2024, diwarnai dengan pertanyaan kritis dari para anggota dewan terkait biaya UKT mahal yang dinilai memberatkan mahasiswa.

Salah satu anggota Komisi 10, Dedi Yusuf, mempertanyakan ke mana perginya anggaran pendidikan sebesar Rp65 triliun yang digelontorkan oleh Kementerian Keuangan. Pasalnya, anggaran yang dikelola Kemendikbudristek hanya 15% atau sekitar Rp98 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa memang benar anggaran yang dikelola Kemendikbudristek hanya 15% dari total anggaran pendidikan.

"Sisanya, 85% dikelola oleh pemerintah daerah," ujar Nadiem.

Nadiem juga menyampaikan bahwa kenaikan UKT merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kenaikan UKT ini tidak dilakukan secara serampangan, tetapi melalui pertimbangan yang matang dan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa," jelas Nadiem.

BACA JUGA: Kritik Nadiem Makarim soal Biaya UKT Mahal, Masyarakat Makin Sulit Akses Pendidikan Tinggi

BACA JUGA: Bantah UKT Mahal, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan Mispersepsi di Rapat DPR RI

Penjelasan Nadiem Makarim Terkait Anggaran Pendidikan dan Kenaikan UKT

Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan beberapa poin penting terkait anggaran pendidikan dan kenaikan UKT dalam rapat kerja tersebut:

Anggaran Pendidikan:

  • Total anggaran pendidikan dari Belanja Negara adalah sebesar Rp665 triliun.
  • Kemendikbudristek mengelola 15% dari total anggaran tersebut, yaitu sebesar Rp98,9 triliun.
  • Mayoritas anggaran Kemendikbudristek digunakan untuk transfer daerah (52%), program wajib seperti KIP Kuliah dan tunjangan guru/dosen (48%), dan prioritas lain seperti implementasi Kurikulum Merdeka dan Asesmen Nasional (23%).

Kenaikan UKT:

  • Kenaikan UKT dilakukan secara bertahap dan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa.
  • Kenaikan UKT ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di PTN.
  • Terdapat bantuan keuangan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, seperti KIP Kuliah dan beasiswa.

Meskipun Nadiem Makarim telah memberikan penjelasan, masih banyak pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh anggota Komisi 10 DPR RI.

BACA JUGA: Permendikbud No.2/2024 Picu Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri, Ini Besarannya di Beberapa PTN

Kategori :