Pengelolaan ASN di Jateng Berpotensi Jadi Barometer Nasional, Ternyata Ini Alasannya
PENGHARGAAN- Kepala BKN menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam penerima, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap. -Istimewa-
radartegal.com – Pengelolaan ASN di Jateng berpotensi menjadi barometer nasional. Hal ini karena adanya penerapan kebijakan sistem merit dan manajemen talenta ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan kebijakan tersebut dalam pengelolaan ASN di Jateng mendapat apresiasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Ia menegaskan, meritokrasi berarti menempatkan orang yang layak pada fungsi dan kewenangan yang tepat.
“Merit itu artinya layak, dan kratos itu kekuasaan. Meritokrasi berarti menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, kita tidak bisa lagi mengangkat ASN yang lambat, karena itu akan menghambat pelaksanaan program,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi serta Kab/Kota se-Provinsi Jawa Tengahdi Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 8 Januari 2025.
Ia menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar untuk menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN.
BACA JUGA: Bupati Brebes Ingatkan ASN Jangan Selingkuh dan Pacar-pacaran: yang di 2025 Sudahlah
BACA JUGA: Akhir Tahun, 100 ASN di Tegal Dilantik untuk Tempati Jabatan Struktural
“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi kita tidak boleh digantungkan pada orang, tetapi harus bertumpu pada sistem,” kata Zudan
Menurut Zudan, manajemen talenta menjadi instrumen untuk menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif.
“Ketika kita memilih pejabat, kuncinya adalah kinerja. Manajemen talenta memungkinkan kita menyiapkan pengganti sejak awal,” katanya.
Di acara yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, kebijakan manajemen talenta baginya merupakan kunci penguatan reformasi birokrasi. Dengan begitu, bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
BACA JUGA: Penghujung 2025, Tujuh ASN di Tegal Terima SK Pensiun
BACA JUGA: Jawa Tengah Tunjukkan Tren Kinerja Positif di Tahun 2025, Gubernur Tegaskan Prioritasnya
“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan sumber daya manusia ASN untuk menjadi motor penggerak di wilayah kita. Pengelolaan ASN tidak lagi berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka), tetapi melalui manajemen yang terukur,” ujar Luthfi.
Di Jawa Tengah, kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta bagi PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


