Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Penjaringan Anggota BPD Ditunda

Minggu 12-05-2024,08:38 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - D iberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada 25 April 2024 lalu mempunyai sejumlah konsekuensi. Utamanya terhadap masa jabatan sejumlah perangkat dan organisasi di desa.

Misalnya berdasarkan aturan baru itu masa jabatan kepala desa (kades) adalah 8 tahun, dari sebelumnya yang hanya 6 tahun.  Sehingga otomatis SK kepala desa yang habis masa jabatannya pada periode 1 Februari 2024 diperpanjang hingga 2 tahun ke depan.

"Termasuk BPD, SK BPD yang habis pada 25 April 2024 ke atas diperpanjang hingga 2 tahun ke depan," kata  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi. 

Menurut Teguh, tugas-tugas BPD antara lain mengadakan musyawarah desa (musdes) bersama Pemerintah Desa untuk mengesahkan RPJMDes.  "Lembaga desa lainnya juga mengikuti aturan UU ini, periodenya bertambah menjadi 8 tahun."  

SE penundaan penjaringan

Sebelumnya Pj Bupati Tegal Agustyarsyah sudah menandatangani Surat Edaran kepada Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tegal, terkait diundangkannya  UU No.3/2024 .  Surat yang ditandatangani pada Selasa, 30 April 2024 itu memuat penundaan proses penjaringan bakal calon anggota BPD.

Surat Edaran Nomor 400.10.2/B. 101 itu juga menyebutkan penundaan dilakukan sembari menunggu ketentuan teknis pelaksanaanya. Lebih detail, SE tersebur memuat tiga hal penting kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Tegal.

Pertama mengimbau kepada kepala desa untuk menunda proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD. penundaan itu dilakukan sampai dengan adanya ketentuan teknis pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Kemudian kedua adalah anggota BPD masa bhakti 2018-2024, tetap melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. K etiga camat agar berkoordinasi dengan forkopincam untuk menjaga kondusifitas wilayah kerjanya masing-masing.

Masa jabatan kades bertambah

Sebelumnya diberitakan kabar gembira bagi Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tegal. Pj Bupati akan segera mengambil keputusan dan mengeluarkan SK penambahan masa jabatan Kades se Kabupaten Tegal selama 2 tahun.

Percepatan pengambilan keputusan dan penerbitan SK tentang penambahan masa jabatan Kades se Kabupaten Tegal selama 2 tahun ini mengemuka usai pengurus DPC Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) koordinasi dengan Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah.

Koordinasi DPC Apdesi dengan Pj Bupati Tegal itu membawa angin segar. Di mana Pj Bupati Tegal mendukung dan mendorong DPC Apdesi untuk terus bekerja demi kemajuan dan kemaslahatan 281 desa di Kabupaten Tegal.

 

Hal ini disampaikan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana ST. Menurutnya Pj Bupati Tegal siap membantu mempercepat untuk pengambilan keputusan dan memperpanjang SK kades, sesuai UU No 3 tahun 2024 tentang Desa. (*)

Kategori :