RADAR TEGAL- Kerap berkeliaran di jalanan hingga dinilai meresahkan, sejumlah badut dan PGOT di Kabupaten Tegal dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Badut dan pengemis, gelandangan serta orang terlantar (PGOT) itu diketahui kerap meminta-minta di perempatan.
Sasaran razia badut dan PGOT di Kabupaten Tegal kali ini yakni, perempatan patung obor Slawi, perempatan lampu merah Pasar Trayeman, perempatan lampu merah Langon Procot, perempatan PLN Slawi, perempatan Pos Rama, perempatan Slawi Pos dan Kawasan Pasar Margasari.
"Razia ini kami lakukan pada Rabu (24/4) malam," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi, Kamis, 25 April 2024.
Andi, sapaan akrab kepala Satpol PP mengatakan, pihaknya memang menertibkan badut dan PGOT Kabupaten Tegal yang kerap di sejumlah titik di Slawi.
BACA JUGA: Penanganan PGOT Kabupaten Tegal Terkendala Ini, Dinsos: Sementara Kita Hanya Bisa Menampung
"Hasil razia itu, kami mengamankan 7 orang. Mereka adalah, 4 pengamen badut, 2 pengamen angklung dan 1 pengemis," kata Andi.
Menurutnya, para badut dan PGOT Kabupaten Tegal yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke Rumah Singgah Trengginas Dinas Sosial di Desa Pangkah Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Mereka didata atau diassesment.
"Razia PGOT ini kami massifkan sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat. Serta dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban umum atau tramtibum masyarakat Kabupaten Tegal," kata Andi menjelaskan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Tegal Agus Salim menjelaskan, operasi ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
BACA JUGA: Polres Tegal Jembatani Rembuk Penanggulangan PGOT, Ini Alasannya
Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menekan jumlah badut dan PGOT di Kabupaten Tegal yang berkeliaran di jalan.
"Satpol PP juga menggelar operasi PGOT pada Senin dan Selasa (22-23/4) siang di wilayah Kota Slawi, Adiwerna dan Pangkah. Puluhan PGOT yang terjaring kita serahkan ke Rumsing Trengginas Dinas Sosial," imbuhnya. (*)