RADAR TEGAL - Sedikitnya ada dua rencana peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 48 DPRD Kabupaten Brebes. Yakni, Raperda terkait penyertaan modal pada Perusda Percetakan Brebes dan Raperda perubahan bentuk dan nama Perusda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus 48 DPRD Kabupaten Brebes, Muhaimin Sadirun kepada awak media, Kamis 18 April 2024.
Muhaimin mengatakan, sesuai budget atau anggaran Perusda Percetakan yaitu Rp6,1 miliar lebih. Dan yang tersetor oleh pemerintah itu sampai mencapai Rp2,8 miliar lebih.
“Sehingga masih kurang Rp3,5 miliar lebih dari modal dasar perusahaan,” ujar politisi Gerindra ini.
BACA JUGA: Pansus 45 Dan 46 DPRD Brebes Soroti Bidang Pembangunan dan Pendidikan
Sedangkan Raperda terkait perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian, dirinya menyebutkan, karena adanya peraturan Undang-undang yang lebih tinggi. Di mana, undang-undang itu mengharuskan Bank Perkreditan itu untuk namanya diubah.
“Jadi dalam undang-undang itu Bank Perkreditan harus diubah namanya menjadi Bank Perekonomian dan dalam bentuk Perseroan Terbatas Daerah (Persepda),” jelasnya.
“Dan harapannya, ke depan layanan semakin ditingkatkan dan kemudian pemanfaatan untuk masyarakat bisa ditingkatkan,” tutupnya.(*)