Beri Kepastian Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasioanl, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Kejari Brebes

Minggu 07-04-2024,12:20 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL -  BPJS Kesehatan Cabang Tegal menggandeng  Kejaksaan Negeri Brebes   untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu terungkap saat rapat bersama kedua instansi, Kamis 28 Maret 2024.

Rapat ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara kedua lembaga, dalam penanganan berbagai permasalahan terkait dengan jaminan kesehatan nasional. Dalam rapat dibahas  berbagai strategi untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana JKN.

Selain itu juga penegakan hukum terhadap potensi penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana  jaminan kesehatan nasional  tersebut. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan kerjasama ini sangat penting dalam menjaga integritas program JKN dan memberikan perlindungan maksimal kepada peserta.

"Saat ini, kami sedang berupaya keras untuk memastikan bahwa penyelenggaraan  jaminan kesehatan nasional  dapat terlaksana dengan baik dan transparan. Kolaborasi ini akan memperkuat pengawasan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan yang merugikan peserta JKN," kata Chohari.

Siap tindak tegas pelanggaran

Di tempat yang sama Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi menyambut baik kerjasama tersebut, dan menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum pengelolaan dana JKN.

"Kami siap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan peserta JKN. Kejaksaan Negeri Brebes akan memberikan pendampingan hukum serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima terkait dengan penyalahgunaan dana JKN," ujar Yadi.

Rapat ini juga menghasilkan beberapa langkah konkret, termasuk peningkatan koordinasi antara kedua instansi dalam melakukan penyelidikan kasus-kasus terkait jaminan kesehatan nasional. Selain itu, akan dibentuk tim khusus gabungan untuk mempercepat penanganan kasus-kasusnya.

Sementara itu Pemkab Brebes sudah menunjukkan komitmennya dalam penyelenggaraan JKN di wilayahnya. Di antaranya dengan terbitnya Instruksi Bupati Brebes No.11 Tahun 2022 guna mendasari optimalisasi pelaksanaan program JKN di wilayah Kabupaten Brebes.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Bupati Brebes No B/1124/560/IV/2022 yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN di Brebes.  Data BPJS Kesehatan, di  Kabupaten Brebes tercatat dari 119 badan usaha yang telah dilakukan pemeriksaan.

Pendaftaran jaminan kesehatan nasional belum 100%

Hingga Februari 2024 tercatat tiga badan usaha belum mendaftarkan pekerjanya 100% ke dalam program JKN. Kondisi ini berpotensi menghambat iuran sebanyak Rp18.927.900 yang belum disetorkan.

Sedangkan lima badan usaha lainnya tercatat belum patuh iuran, atau masih memiliki tunggakan iuran JKN. Kelima badan usaha belum patuh iuran ini telah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Brebes untuk kemudian akan diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Kejaksaan Negeri Brebes. 

Kerjasama BPJS Kesehatan Tegal dan Kejari Brebes merupakan bukti nyata komitmen, bersama untuk memastikan program jaminan kesehatan nasional bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. (*)

Kategori :