Pembiayaan Ultra Mikro(UMi) : Bantuan Dana Usaha Selain KUR dari Pemerintah bagi Pedagang Kecil

Selasa 26-03-2024,10:00 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Pembiayaan Ultra Mikro(UMi) merupakan bantuan dana usaha yang diberikan kepada pemerintah untuk pengusaha kecil. Beda dengan KUR, UMi memiliki limit yang lebih kecil.

Meski begitu, Pembiayaan Ultra Mikro(UMi) menjadi pilihan terbaik yang bisa Anda gunakan. Pasalnya, proses pencairannya yang cepat dan pastinya bisa kamu ajukan secara gratis.

Pembiayaan Ultra Mikro(UMi) merupakan pilihan bantuan pendanaan dengan syarat yang sangat mudah. Anda bisa langsung mengajukan ke lembaga yang ditunjuk pemerintah jika sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara pengajuan Pembiayaan Ultra Mikro(UMi) yang bisa Anda tahu. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.

BACA JUGA: Kelebihan dan Kemudahan KUR BRI Rp60 Juta dengan Bunga Rendah, Tanpa Jaminan dan Proses Mudah

Pembiayaan Ultra Mikro(UMi)

UMi merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang tertuju pada masyarakat lapisan bawah. Fokus bantuan UMi ini kepda pedagang kecil maupun pengusaha yang belum diberikan fasilitas perbankan melalui KUR.

Pada dasarnya KUR dan UMi sama yaitu memberikan bantuan berupa pinjaman modal. Namun yang membedakan yaitu dari tenor, plafon, lembaga penyalur, dan penerima.

Besaran pinjaman Pembiayaan Ultra Mikro(UMi) berbeda dengan KUR, Anda hanya bisa meminjam dengan maksimal pengajuan yaitu Rp10 juta dengan tenor yang pendek yaitu 52 minggu.

Selain itu, cara kerja dari UMi ini juga sangat berbeda dari KUR. Proses pelaksanaan UMi adalah dengan pembentukan kelompok terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan guna memberikan fasilitas pada masyarakat yang tidak memiliki agunan melalui pendampingan intensif dan tanggung renteng.

BACA JUGA: Peluang Emas Bagi UMKM, Ada KUR BRI 2024 yang Berikan Pinjaman 60 Juta Cicilan 900 Ribu per Bulan

Namun untuk mendapatkan bantuan UMi juga tidak harus berkelompok. Anda juga bisa mengajukan perorangan dengan persyaratan sebagai berikut.

  • Tidak sedang tergabung pada program lain atau dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi.
  • Seorang WNI (Warga Negara Indonesia) dan dibuktikan melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) elektronik pada e-KTP.
  • Mempunyai izin atau keterangan usaha dari instansi pemerintah atau penyalur.

Setelah mengetahui persyaratan pengajuan bantuan Pembiayaan Ultra Mikro(UMi), mari simak lebih lanjut cara mengajukannya.

1. Penuhi syarat dan dokumen yang diperlukan seperti E-KTP, keterangan usaha, hingga dokumen lain yang harus dilengkapi.

2. Ajuka ke lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang menyalurkan bantuan Pembiayaan Ultra Mikro(UMi) ini, diantaranya Mekaar, Pegadaian, Koperasi, dan lainnya.

3. Pahami dan perhatikan ketentuan yang diberikan oleh lembaga penyalur. Hal ini karena setiap lembaga penyalur memiliki ketentuan untuk penyelenggaraan programnya masing-masing. Maka dari itu, pahamilah ketentuan tersebut sekaligus siapkan hal-hal yang diperlukan, misalnya BPKB sebagai jaminan pada PT Pegadaian.

Kategori :