Debt Collector Ancam Bawa RT untuk Menagih Hutang Pinjol Nasabahnya, Beolehkah Demikian?

Senin 18-03-2024,06:00 WIB
Reporter : Dewi Kusuma Putri
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Teror dari debt collector tentunya ini bikin nasabah galbay merasa terganggu. Salah satunya seperti debt collector ancam bawa RT untuk menagih hutang pinjol.

 

Debt collector ancam bawa RT untuk menagih hutang pinjol ini biasanya dikirimkan untuk nasabah galbay melalui pesan singkat maupun telepon. Mungkin ini memberikan rasa panik bagi seseorang yang masih memiliki tagihan hutang masih belum dibayarkan.

 

Akan tetapi debt collector ancam bawa RT untuk menagih hutang pinjol benarkah demikian? Untuk mengetahui jawaban selengkapnya kamu bisa membaca penjelasan di dalam artikel ini.

 

Karena di dalam artikel kali ini akan menjelaskan terkait debt collector ancam bawa RT untuk menagih hutang pinjol. Kira- kira benar memang terjadi atau hoax saja yah?

BACA JUGA: 3 Cara Mengatasi DC Pinjol yang Nekat ke Rumah saat Ramadan, Ibadah Bisa Kembali Tenang

Dikutip dari laman video TikTok @umi Wiwin ada seorang warganet yang bertanya Akulaku mau bawa RT/ RW bener gak umi? 

 

“ Akulaku mau bawa RT/ RW bener gak umi? Jawabannya bohong. Sering banget pengancaman seperti ini” ujar Umi Wiwin di dalam video TikTok tersebut.

 

“ Bahkan pengancaman somasi juga bohong, kenapa? Karena yang mengeluarkan surat somasi itu pengacara. Sekarang utang kamu berapa? Dia ( debt collector) mau pakai pengacara bayar lagi. Apalagi RT/ RW itu tidak ada urusannya, jadi kalian jangan overthinking karena itu pengancaman” ujarnya.

 

Berarti kesimpulannya tentang debt collector ancam bawa RT untuk menagih hutang pinjol jawabannya adalah bohong dan memang itulah sebuah ancaman saja. Hal ini dilakukan debt collector supaya nasabah galbay segera melunasi tagihan hutang pinjol yang masih tertunggak.

BACA JUGA: Tak Perlu BI Chechking, Ini 5 Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP untuk Nasabah Galbay Terbaru Tahun 2024

Karena masalah hutang piutang merupakan masalah pribadi masing-masing. Jadi nasabah tidak perlu risau lagi.Dikutip dari berbagai sumber lainnya, debt collector pinjol mungkin melibatkan RT maupun RW setempat karena tujuannya jika nasabah tersebut tempramental dan agresif yang akan membahayakan DC saat melakukan penagihan. 

 

Sebagai informasi tambahan,berikut ini penjelasan etika penagihan debt collector yang telah ditetapkan peraturan oleh otoritas jasa keuangan ( OJK).

 

1.Memiliki sertifikasi profesi penagihan pembiayaan ( SP3) yang diperlukan dan diatur oleh POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

 

2.Memakai pakaian rapi dilarang menggunakan celana jeans ataupun baju kaos.

 

3. Dilarang keras untuk menagih dengan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang mempermalukan penerima dana.

 

4. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara tekanan fisik maupun verbal.

BACA JUGA: Gak Perlu Ngumpet, Ini Tips Menawar Bunga Pinjol Agar Dapat Keringanan Angsuran

5. Menagih hutang dapat dilakukan di jam 08.00 pagi hingga 20.00 malam saja.

 

6. Tidak boleh menggunakan ancaman intimidasi, merendahkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya ( cyber bullying) kepada penerima dana maupun kontak darurat.

 

7. Dilarang menagih kepada kontak darurat, keluarga, teman dan harus menagih kepada penerima dana saja.

 

8. Penggunaan sarana komunikasi untuk penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

 

9. Penagihan hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan atau domisili penerima dana.

 

10. Jika penagihan dilakukan diluar domisili debitur dan melebihi waktu yang telah ditetapkan, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan debitur terlebih dahulu.

BACA JUGA: Sat Set dan Efektif, Begini Cara Mengatasi Teror DC Lapangan Pinjol Tanpa Blokir Nomor HP

Demikian pembahasan tentang debt collector ancam bawa RT untuk menagih hutang pinjol serta beberapa penjelasan etika penagihan DC yang sesuai dengan aturan OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :