Nabi SAW bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no. 2225)
Atas dasar itulah, Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Dan ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
BACA JUGA: Jangan Mudah Tergiur, Begini Kedok Penipuan Joki Pinjol saat Ramadan yang Sering Dilakukan
Kesimpulan
Sehingga bila disimpulkan hukum berhutang di pinjaman online saat Ramadhan, menurut MUI segala hal yang berbentuk hutang yang didalamnya terdapat bentuk pengambilan keuntungan, maka Haram hukumnya.
Karena hal tersebut merupakan RIBA. Namun hutang sendiri tidak merupakan sesuatu yang diperbolehkan asal dengan tujuan yang baik. Begitu pula dengan harus memilih lembaga berhutang yang syariah.
Sehingga bisa dikatakan bahwa boleh berhutang untuk hal yang baik dengan cara yang baik pula. Namun hal ini juga sejalan dengan kewajiban yang harus ditunaikan dengan baik pula.
Seperti membayar dengan penuh tanggung jawab dan membantu atau memberikan hutang dengan tidak didalamnya mengambil keuntungan.
Itulah artikel mengenai hukum berhutang di pinjaman online saat Ramadhan. Wallahu A'lam Bishawab.(*)